Tingkatkan Pelayanan Publik dengan Pembangunan Infrastruktur Dilabuhanbatu
Artikel Labuhanbatu,Nusa24.com- ASN sebagai Abdi Negara adalah pelayan masyarakat dan mengabdi pada negara. Dalam bekerja, output yang dihasilkan bukan hanya dalam bentuk nilai angka atau profit saja, bisa juga tercermin dari kepuasan masyarakat yang kita layani, bisa dalam bentuk kepuasan terhadap ouput fisik seperti infrastruktur maupun jasa atau pelayanan. Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Berdasarkan Bab IV yang membahas fungsi, tugas, dan peran pada UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 10 poin b, pegawai ASN bertugas sebagai pelayan publik yang kemudian pada pasal 11 poin b menjabarkan bahwa tugas pegawai ASN salah satunya adalah memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yaitu setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Kegitan tersebut dilaksanakan oleh pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
Salah satu bentuk peningkatan pelayanan Publik adalah dengan perubahan menuju ke arah yang lebih baik. Seperti disampaikan Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs.H.Sarimpunan Ritonga,M.Pd saat bertindak sebagai sebagai Pembina Upacara Hari Kesadaran Nasional tahun 2023. Saat ini kita sedang memasuki Era Society 5.0 yang merupakan resolusi atas revousi industri 4.0, dimana kecepatan transfer informasi dan data sangat penting. Oleh Karena itu kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk adaftif dan proaktif terhadap setiap perubahan yang ada sehingga kita dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika terus meningkatkan sarana dan prasarana teknologi telekomunikasi yaitu dengan dilakukannya pengembangan jaringan fiber optik pemasangan kamera pengawas(cctv) dan pembangunan Command Center. Hal ini merupakan bagian dari terwujudnya konsep Smart Regency sesuai rencana induk master plan E-government di Kabupaten Labuhanbatu. Diharapkan kedepannya jaringan fiber optik yang dibangun ini dapat menghubungkan semua Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Labuhanbatu. Hal ini dapat meningkatkan pelayanan publik yang diberikan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu secara bertahap.
Hal lain yang dapat dilakukan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat adalah dengan pembangunan ifrastruktur yang baik. Seperti Pasar Tradisional Labuhan Bilik di Labuhan Bilik Kecamatan Panai Tengah yang diresmikan oleh Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, M.KM dan Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM pada 1 Februari 2023 lalu. Sektor perdagangan salah satu prioritas yang dikembangkan oleh pemerintah daerah adalah pembangunan pasar. Hal ini dikarenakan keberadaan pasar memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis khususnya untuk peningkatan perekonomian masyarakat Kabupaten Labuhanbatu, khususnya di Labuhan bilik. Pasar Tradisional diharapkan bisa memberikan pelayanan public yang baik bagi masyarakat.
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, standar pelayanan wajib disusun oleh penyelenggara dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan. Dalam penyusunan tersebut wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait. Standar pelayanan meliputi dasar hukum; persyaratan; sistem, mekanisme, dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tariff; produk pelayanan; sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; kompetensi pelaksana; pengawasan internal; penanganan pengaduan, saran, dan masukan; jumlah pelaksana; jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan; jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan; dan evaluasi kinerja pelaksana.
Dengan menerapkan standar pelayanan publik dengan baik, diharapkan penyelenggaraan pelayanan publik dapat menghasilkan kepuasaan masyarakat sebagai pihak yang menerima pelayanan. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, penyelenggara dituntut untuk menerapkan prisnsip efektif, efisien, inovasi dan komitmen mutu. Karena orientasi dari pelayanan publik adalah kepuasan masyarakat, masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai dengan apa yang diharapkan atau bahkan melebihi dari harapan masyarakat.(Andika)