Kamis, 16 April 2026
- Redaksi
Akta Permohonan Banding Terhadap Terdakwa Anthony Hamzah Diajukan JPU Kejari Kampar

 

Nusa24.com--KAMPAR - Atas putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang yang menjatuhi hukuman 3 tahun penjara terhadap terdakwa Anthony Hamzah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar mengajukan (menyatakan) akta permohonan banding.

Kajari Kampar melalui Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang menyampaikan, bahwa pada hari ini JPU Kejari Kampar telah mengajukan akta banding terhadap putusan Hakim PN Bangkinang atas terdakwa Anthony Hamzah yang di vonis 3 tahun penjara.

"Pada hari ini JPU Kejari Kampar telah mengajukan akta permohonan banding terhadap putusan PN Bangkinang atas terdakwa Anthony Hamzah, permohonan langsung diajukan Satrio Aji Wibiwo selaku JPU pada perkara tersebut," kata Silfanus saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/22).

Sebelumnya pada Selasa 31 Mei 2022, PN Bangkinang telah menjatuhi hukuman 3 tahun penjara terhadap terdakwa Anthony Hamzah.

Dimana Anthony Hamzah merupakan

terdakwa perkara dugaan penyerangan dan pengrusakan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmoni yang berada di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar tahun 2020 lalu.

Dalam perkara tersebut, Anthony yang juga merupakan mantan ketua koperasi sawit makmur (Kopsa-M) periode 2016-2021 itu, diduga kuat sebagai dalang dan otak penyerangan dengan mengerahkan puluhan massa.

Akibat aksi penyerangan itu sendiri, ratusan buruh pekerja sawit beserta anggota keluarganya, termasuk anak - anak mengalami traumatis berat.**(Edi)

Kategori

Menu Lain

© Nusa24.com. All Rights Reserved.