Antisipasi Pungutan Liar Mobil Melintas, Polsek Mandau Turun ke Jembatan 1 dan 2 Petani
Bathin Solapan - Nusa24.com- Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat, S.I.K., M.M., M.H.yang pimpin Patgab lintas sektoral antisipasi Pungli di seputaran Jembatan 1 dan 2, didampingi Kanit Samapta Polsek Mandau, AKP Jurianto,Sekdes Petani, Jumi Arif, 7 personel Polsek Mandau, dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Bathin Solapan.pada Selasa (14/5) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Terlaksananya kegiatan Patroli Gabungan (Patgab) lintas sektoral dari Polsek Mandau, Satpol PP Kecamatan Bathin Solapan, dan Pemerintah Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan guna antisipasi terjadinya Pungutan Liar atau Pungli," ujar Kompok Hairul kepada wartawan lewat siaran pers.
Menurut keterangan dari warga setempat, bahwa dahulu di wilayah mereka tersebut pernah dipasang portal oleh PT. PHR dan mobil yang melintas di jembatan 2 tidak boleh melebihi muatan, kemudian terjadilah kesepakatan dari pihak angkutan tangki CPO dan Balak Akasia yang datang dari daerah Jurong meminta kepada warga setempat untuk bisa membuka portal dan dari Sopir angkutan akan memberi kepada pos yang ada di Jembatan 2 yang dikelola oleh masyarakat setempat.
Lokasi Kegiatan in Jl. Jurong Jembatan 1 dan Jembatan 2 Dusun Lubuk Linong Desa Petani, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
Dilaksanakan giat ini tindak lanjut dari laporan masyarakat yang telah melaporkan sering terjadi Pungutan Liar (Pungli) di seputaran Jalan Jurong Jembatan 1 dan Jembatan 2 Dusun Lubuk Linong Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
"Pada pelaksanaan kegiatan, petugas gabungan yang turun ke lapangan menyampaikan pesan Kamtibmas kepada warga yang tinggal di seputaran Jalan Jurong Jembatan 1 dan Jembatan 2, untuk tidak melakukan kegiatan Pungutan Liar (Pungli) kepada pengendara yang melintasi pemukiman warga.
Pemerintah Desa Petani akan mengundang masing-masing pihak yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) tersebut pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 ke Kantor Desa Petani dan meminta untuk menunjukkan surat kesepakatan yang pernah dibuat oleh pihak angkutan tersebut.***