Kamis, 10 Oktober 2024
- Arifin
Kegiatan Pengabdian dibuka Direktur RS Dr. dr. H. Surya Hajar Fitria Dana

Pekanbaru -Nusa24.com-  Tenaga kesehatan dalam bertugas tentu harus mendapatkan perlindungan Hukum karena dalam menjalankan profesisnya berkaitan dan bersinggungan dengan Hukum.

 

Tenaga kesehatan dalam bekerja tentu sesusi dengan kode etik, profesionalitas, dan perilaku. Untuk melindungi dan meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan di bidang hukum, Tim Dosen sekolah Pascasarjana Prodi Magister Ilmu Hukum Unilak yang terdiri dari Dr Indra Afrita SH MH, Dr Ardiansyah SH MH, Dr Yeni Triatna SH MH,  mengadakan pengabdian kepada masyarakat di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Riau beberapa waktu lalu. 

 

Kegiatan diberi judul Peningkatan pemahaman Hukum tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan bagi pasien pada Rumah sakit pendidikan Universitas Riau.

Kegiatan Pengabdian dibuka oleh direktur RS Dr. dr. H. Surya Hajar Fitria Dana, Sp.P, Subsp PKL(K), FCCP, FISR, M.M, M. Biomed yang dihadiri oleh  dokter, dokter gigi, bidan, perawat dan tenaga kesehatan lainnya. 

 

Kami menyambut baik adanya pengabdian dari tim Dosen Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Unilak, dengan adanya pengabdian ini membuka wawasan baru, dan menjadi informasi baik bagi tenaga kesehatan di RS Pendidikan UNRI ujar Dr dr Surya saat membuka kegiatan pengabdian.



Sementara itu Dr Indra Afrita dalam pemaparannya mengatakan, mengatakan tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan yang diatur didalam dalam UU Nomor 17 tahun 2023.

 

 Dijelaskan lebih lanjut, Bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktiknya berhak mendapatkan perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas sesuai standar profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan Pasien. 

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berhak mendapatkan informasi yang lengkap dan benar dari pasien atau keluarganya agar dapat memberi diagnosa yang benar atau melakukan prosedur, berhak menolak keinginan Pasien atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kode etik, atau ketentuan peraturan perundang-undangan.(Arifin).

Berita Terkait

Kategori

Menu Lain

© Nusa24.com. All Rights Reserved.