Kamis, 16 April 2026
POLRES BENGKALIS UNGKAP KEJAHATAN PENCURIAN ASSET PT.PHR

Duri, Nusa24.com- Pihak jajaran Kepolisian resort Bengkalis berhasil mengunggap kejahatan pencurian asset Perusahaan PT. Pertamina Hulu Rokan ( PHR ) yang dilakukan Tim gabungan Satres Polsek Mandau dan Pinggir.

Kapolres Bengkalis AKBP.Setiyo Bimo di damping Kapolsek Mandau KOMPOL. Khairul  Hidayat memaparkan dalam konfrensi Pers,dihalaman Mapolsek Mandau (22/5/2023) Peristiwa Pencurian tersebut sudah ada lima kali dalam kurun dua bulan ini,  dilakuan oleh 10 orang tersangka dengan menetapkan Daftar Pencarian orang ( DPO ) korbannya adalah PT.Pertamina Hulu Rokan (PHR)yang berada di wilayah Duri.

Kapolres mengatakan Bahwa PT PHR ini adalah salah satu Perusahan Minyak nasional yang merupakan Obyek Pital
Peristiwa Pencurian tersebut terjadi pada tanggal 18 april 2023, tempat kejadian perkara di bekasap 04,Bekasap Central PT.PHR di Kelurahan Air jamban Kec.Mandau Kabupaten Bengkalis.

Barang yang telah di curi berupa meteran Reading Injector( noFlow ) milik PT.PHR, penangkapan dilakukan pada “ R A “ yang sedang berada di rumah saudaranya di Kubang Jaya,selanjudnya Tim gabungan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan melakukan introgasi terhadap pelaku RS,hasil introgasi tersebut para pelaku telah menjual meteran tersebut kepada “ J “ dengan harga Rp.700.000,- juga dengan temannya yang telah menjadi DPO, selanjutnya RS dibawa kembali ke Kantor Satrekrim 125 di Duri guna pemeriksaan lebih lanjut .

Modus yang dilakukan para Pelaku pencurian dengan cara melompat pagar, memotong, merusak gembok, dan dengan cara menggunting kabel .
Barang bukti yang diamankan berupa, empat unit Mesin reading Injector, satu unit mobil grand Max warna Hitam, satu set alat pemotong besi satu buah tiang listrik, satu unit sepeda motor merek Yamaha, gulungan kabel, gergaji besi, dan parang.

Kerugian yang dialami PT.PHR atau Negara sekira Rp.46.700.800 ( empat puluh enam juta tujuh ratus ribu, delapan ratus rupiah) dan para pelaku diancam pencurian dengan pemberatan persangkaan Pasal 363 Ayat (1) ke (4) KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Demikian pemaparan Kapolrer Bengkalis dihadapan Puluhan  Awak media, Kapolres bengkalis beserta jajarannya di ikut sertakan dengan Para pelaku pencurian juga dengan barang bukti berpose bersama-sama .( Purba).
                                                                   

Berita Terkait

Kategori

Menu Lain

© Nusa24.com. All Rights Reserved.