Polres Bengkalis Ungkap Kasus Curat dan Kepemilikan Senpi Ilegal di Duri
DURI – Kepolisian resor (Polres) Bengkalis bersama jajaran Polsek Mandau bersinergi dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan serta kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal yang terjadi di wilayah Duri, Bengkalis – Riau.
Press release Pengungkapan tersebut di Polsek Mandau yang dipimpin oleh Kapolres Bengkalis, AKBP. Setyo Bimo Anggoro didampingi Kapolsek Mandau Kompol. Hairul Hidayat dan Kasatreskrim AKP. Gian Wiyatma di depan gedung Unit Intelkam Polsek Mandau, Sabtu (30/12).
Kapolres menyampaikan di hadapan para wartawan Duri mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua tersangka dalam dua kasus berbeda. “Yang pertama ada tersangka( Sy) yang diduga menodongkan senjata api untuk meminta sejumlah uang kepada RB pada hari selasa 21 November 2023.
Kejadian di SPBU Rangau kilometer 7, kelurahan Pematang Pudu, kecamatan Mandau. Atas informasi yang kita terima, tersangka ini kemudian diamankan sekira pukul 15.30 WIB, Selasa (26/12),” kata AKBP. Setyo Bimo.
Usai diamankan, petugas berupaya memeriksa barang bawaan Sy berupa tas yang di dalamnya berisikan sebilah pisau sangkur merk Eiger. Selanjutnya petugas menanyakan terkait diduga senpi yang kerap digunakan tersangka untuk mengancam korbannya, pada saat itu Sy mengatakan bahwa senpi tersebut sebelumnya telah diamankan oleh warga di wilayah Bonai Darussalam, Rokan Hulu karena terlibat perkelahian.
Kapolres menyampaikan keterangannya, petugas membawa tersangka ke Bonai Darussalam untuk mencari keberadaan senpi yang dimaksudkannya. “Bahwa benar, anggota kita berhasil menemukan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi dan sebilah pisau sangkur lipat berukirkan AK47. Atas dugaan kepemilikan senjata api dan penggelapan yang dilakukannya, Sy disangkakan Pasal dalam Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1961,” jelasnya.
" Kapolres Bengkalis ini juga mengungkap kasus curat yang menjerat nama tersangka MJLT yang pada dasarnya diduga melakukan pencurian sepeda motor di kelurahan Duri Barat, kecamatan Mandau, Minggu (12/11).
Atas perbuatannya, korban berinisial Su (48) merasa tidak terima dan melayangkan laporan ke kantor Polisi. Berbekal laporan tersebut, Kasatreskrim AKP. Gian Wiatma Jonimandala melalui Kanit Pidum Ipda. Fachri Mursyid memerintahkan anggota Opsnal BKO 125 Duri melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Sekira pukul 19.30 WIB, Kamis (26/12) lalu, tersangka MJLT berhasil diamankan di jalan Abadi, kelurahan Air Jamban, kecamatan Mandau – Duri. Namun nahas saat diamankan tersangka ini melakukan perlawanan terhadap anggota. Saat itu, terjadi pergumulan antara pelaku dan petugas, pelaku diduga berupaya merebut senjata api milik Bripka. Trio Dharma Saputra.
Petugas melumpuhkannya tersangka karena melawan. Terhadap anggota kita yang terkena tembakan, segera dibawa ke RSUD Mandau untuk mendapatkan perawatan intensif,” ungkap Bimo.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka MJLT ini mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tukasnya. ( Tuti).