Selasa, 18 Februari 2025
- Arifin
DOSEN FH UNILAK BERIKAN PENYULUHAN HUKUM DI SMK NEGERI 7 PEKANBARU

 

Pekanbaru - Nusa24.com- Dalam rangka implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (UNILAK) memberikan penyuluhan hukum pada hari Kamis (19/12/2024) kepada siswa SMK Negeri 7 Kota Pekanbaru.

Penyuluhan hukum berjudul 'Hak-hak Konsumen dalam Transaksi Elektronik Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen' ini dihadiri oleh 30 orang siswa.

Dalam pemaparannya, Ade Pratiwi Susanty SH MH yang mewakili DR Sandra Dewi SH MH dan Andrew Shandy Utama SH MH menyampaikan bahwa "Perkembangan teknologi tidak bisa dibendung, termasuk transaksi elektronik. Transaksi elektronik seperti Ojek Online, Jual-Beli Online, Pinjaman Online, dan sejenisnya menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat sebagai konsumen harus mengetahui apa-apa saja yang menjadi haknya", katanya.

Andrew Shandy Utama SH MH menambahkan bahwa "Hak-hak konsumen dalam transaksi elektronik diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Salah satunya adalah konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan barang yang dipajang pada aplikasi online", tambahnya.

Wakil Kepala SMK Negeri 7 Kota Pekanbaru Bidang Kesiswaan berterima kasih kepada Fakultas Hukum UNILAK yang telah memilih SMK Negeri 7 Kota Pekanbaru sebagai tempat untuk berbagi ilmu melalui penyuluhan hukum.

Berita Terkait

Kategori

Menu Lain

© Nusa24.com. All Rights Reserved.