Kamis, 10 Oktober 2024
- Parhan
KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024

 

Meranti – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Ballroom Grand Meranti Hotel pada Jumat, 20 September 2024.

Dalam rapat tersebut, KPU Kepulauan Meranti menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pemilih untuk Pilkada 2024. Terdapat 368 TPS yang tersebar di 101 desa dan kelurahan dari sembilan kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan total 149.815 pemilih.

Ketua KPU Kepulauan Meranti, Katmuji, bersama komisioner lainnya juga melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan status kependudukan para pemilih, terutama melalui pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Kami akan merevisi data pemilih yang valid dengan menggunakan KTP elektronik. Dari hasil DPHP di tingkat PPK, sebanyak 5.000 KTP telah diperiksa, di mana terdapat beberapa yang teridentifikasi ganda dan palsu. Sekitar 3.000 lainnya belum melakukan perekaman KTP-El. Kami akan segera berkoordinasi dengan Disdukcapil agar data pemilih dapat dituntaskan dengan baik," jelas Katmuji.

Ia menekankan pentingnya sinkronisasi data agar tidak terjadi perbedaan antara KPU dan Disdukcapil. "Kita tidak ingin ada ketidaksesuaian data, namun harus ada saling kecocokan antara kedua belah pihak, sehingga daftar pemilih tetap (DPT) bisa ditetapkan sesuai hasil rekapitulasi jumlah penduduk," tambahnya.

Pengumuman DPT sendiri akan dilakukan pada 22 hingga 27 September 2024 di papan Sekretariat KPU atau dapat dicek melalui layanan DPT online. Pemilih tambahan dapat memeriksa status mereka mulai 21 hingga 27 September 2024. KPU juga berencana memindahkan data pemilih dari asalnya ke pemilih di lapas.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kepulauan Meranti, Rio Andika, M.Pd, mengimbau masyarakat untuk aktif memeriksa namanya di DPT yang diumumkan oleh KPU. Masyarakat dapat memeriksa nama mereka melalui tautan online di https://cekdptonline.kpu.go.id/ dengan memasukkan NIK dan nomor ponsel untuk menerima kode OTP melalui WhatsApp. Jika masih ada yang belum terdaftar, masyarakat dapat melapor ke pengawas pemilu dengan menyertakan fotokopi KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).

"Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengecek nama mereka di DPT. Jika ada yang belum terdaftar, segera laporkan ke pengawas pemilu terdekat. Kami akan terus mengawal hak pilih masyarakat hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024, agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilihnya," ujar Rio.

Dengan berjalannya proses ini, diharapkan seluruh warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.(Farhan)

Kategori

Menu Lain

© Nusa24.com. All Rights Reserved.