Diduga Tiga Pelaku Ilegal Logging di Siak Kecik, Diamankan Reskrim Polres Bengkalis
Bengkalis,–Nusa24.com- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis berhasil membekuk tiga orang tersangka pelaku Ilegal Logging di Dusun Jaya Makmur, Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil, pada hari Ahad (4/8/2024).
Diduga pelaku Ilegal Logging yang masing-masing berinisial SL , Umur 20 Tahun, Laki - Laki, Islam, Pelajar, Desa Langkat Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis.
- MII, Umur 22 thn, Laki", Islam, Pelajar, Desa pinang sebatang Kec. Tualang Kab.Siak.
- SI, Umur 23 thn, Laki", Islam, Pelajar, Desa Langkat Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis.
Barang bukti kayu Meranti ukuran
6 m3 Kayu jenis Meranti
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, melalui rilisya kepada media Senin (5/8/2024) mengatakan penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi dari masyarakat adanya kegiatan Ilegal Logging di Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil kabupaten Bengkalis Riau.
Tim Satuan Reserse Kriminal turun dari laporan masyarakat. Laporan Polisi Nomor : LP-A/19/VIII/2024/SPKT/RIAU/RES-BKS, tgl 4 Agustus 2024
Pelapor Nama / Suku : RN ,Umur : 29 Th, Tempat tanggal lahir : Pekanbaru/ 15 April 1995, Kewarganegaraan : Indonesia, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Kristen , Pekerjaan : Polri, Pendidikan terakhir : S-1 (Tamat), Alamat : Aspol Polres Bengkalis, korbannya NKRI.Saksi ada 3 orang .1. HI,2. RP,3. Rn.
Satuan Reserse melakukan penyelidikan dan pada hari Ahad 4 Agustus 2024, sekitar pukul 03.30 wib, menemukan tumpukan kayu olahan jenis campuran dibelakang rumah warga,” jelasnya.
Dikatakan AKP Gian.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan ,Saat ditemukan kayu olahan di TKP datang seorang berinisial SL yang mengakui bahwa kayu ditepi sungai itu adalah milik seseorang berinisial FI yang baru di naikan ke darat tepatnya di belakang rumah warga.
Tersangka di jerat : Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b UU RI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang.
Atas kejadia ini ke tiga pelaku di amankan Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis untuk diproses.