Filosofi Penurunan Uang Parkir Di Kota Pekanbaru
Penulis Santo Yosep, Theresia Immanuela, Meyola Shine. Mahasiswa Universitas Lancang Kuning
Pekanbaru - Nusa24.com-Filosofi Penurunan Uang Parkir Di Kota Pekanbaru dalam konteks Keadilan Ekonomi dan Aksesibilitas Publik, Kebijakan penurunan tarif parkir yang diberlakukan Pemerintah Kota Pekanbaru pada bulan maret lalu telah memicu berbagai diskusi di kalangan masyarakat dan mahasiswa hukum. Kebijakan yang awalnya tampak sebagai keputusan administratif biasa ternyata menyimpan filosofi mendalam tentang keadilan ekonomi dan perencanaan kota yang inklusif.
Penurunan tarif parkir di Pekanbaru didasari pemikiran bahwa akses ke ruang publik seharusnya tidak membebani masyarakat, terutama mereka yang berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah. Kebijakan ini secara implisit mengakui bahwa mobilitas adalah hak, bukan privilese.
Kaitan hukum dengan uang parkir di Kota Pekanbaru diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako). Perda mengatur dasar hukum retribusi parkir di tepi jalan umum, sedangkan Perwako menetapkan tarif parkir yang berlaku. Penggunaan uang parkir yang tidak sesuai ketentuan dapat dianggap pungli dan dapat ditindak sesuai hukum.
Tarif parkir di Kota Pekanbaru sendiri diatur dalam Perwako Nomor 2 Tahun 2025, yang telah menurunkan tarif parkir di tepi jalan umum. Untuk kendaraan roda dua menjadi Rp1.000, roda empat Rp2.000, dan roda enam Rp6.000 per sekali parkir.
Studi internal Pemkot Pekanbaru memperkirakan bahwa penurunan tarif parkir sebesar 25% dapat meningkatkan kunjungan ke pusat perbelanjaan hingga 12%, yang secara tidak langsung mendorong pertumbuhan UMKM di sekitar area tersebut.
"Filosofi penurunan tarif parkir di Pekanbaru sebenarnya mengadopsi pendekatan 'Transport Justice' yang semakin populer di berbagai kota modern," "Konsep ini menekankan bahwa transportasi, termasuk fasilitas penunjangnya seperti parkir, harus didesain dengan mempertimbangkan keadilan sosial." Kebijakan penurunan tarif parkir di Pekanbaru merefleksikan pergeseran paradigma dalam tata kelola kota. Dari pendekatan yang berorientasi pada pendapatan daerah, menuju pendekatan yang mengutamakan kualitas hidup warga.
Meski demikian, implementasi kebijakan ini masih menghadapi berbagai tantangan, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru harus lebih cepat untuk melaksanakan sosialisasi mengenai Perwako ini. Pengawasan terhadap pihak ketiga yang mengelola parkir yakni jukir juri parkir menjadi krusial untuk memastikan tarif yang lebih rendah benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Dengan demikian, penurunan tarif parkir di Pekanbaru bukan sekadar kebijakan tentang angka-angka, melainkan pernyataan filosofis tentang bagaimana sebuah kota memandang warganya, dan bagaimana ruang publik seharusnya diakses dan dinikmati.
Nama:
Santo Yosep
Theresia Imanuela
Meyola Shine