Rabu, 22 April 2026
- Arifin
Lembaga Bantuan Hukum Sandrego Pekanbaru Akan Gelar Pelatihan Paralegal

Pekanbaru - Sebagaimana diketahiu, bahwa negara menjamin perlindungan hukum kepada warganegara. Hal ini tertuang dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Jaminan perlindungan hukum tersebut merupakan implementasi bahwa Indonesia adalah negara hukum, seperti yang ditegaskan dalam pasal 28 ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi “Untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”

Dari penjabaran pasal 27 dan 28 tersebut dapat dimaknai adalah keniscayaan setiap warganegara dijamin oleh negara untuk mendapatkan keadilan dengan mendapatkan akses yang sama terdapat perlindungan hukum demi tercapainya keadilan.

Namu pada praktiknya, tidak semua warga negara mendapatkan akses yang sama untuk mendapatkan keadilan agar hak mereka terjamin dan dilindungi secara adil meskipun uapaya perlindungan hukum telah dilakukan dalam berbagai rumusan peratura perundang-undangan. 

Hal ini berkaitan erat dengan praktik pelayanan hukum, karena kurangnya jumlah advokat dan jangkauan wilayah kerja advokat. sedangkan sebaran masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum terdapat di wilayah pedesaan atau pelosok perkotaan. maka peran paralegal sangat penting untuk menjangkau akses terhadap keadilan bagi masyarakat.

Kehadiran paralegal, dituangkan dalam pasal 9 huruf (a) undang undang nomor 11 tahun 2016 tentang bantuan hukum, yang berbunyi “ Pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, Dosen, dan Mahasiswa Fakultas hukum”.

kemudian dipertegas dalam Peraturan MENKUMHAM Nomor  3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Pasal 1 angka 5 PERMENKUMHAM No. 3 Tahun 2021 mengartikan Paralegal sebagai setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.

Dalam hal ini paralegal bekerja dibawah supervisi pengacara. Bekerja membantu tugas tugas pengacara dalam pelayanan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.

Dengan adanya paralegal ditengah masyarakat, diharapkan mampu menjangkau pemberian layanan hukum kepada seluruh elemen masyarakat, utamanya masyarakat dengan ekonomi rendah maupun yang berada di pelosok pedesaan sehingga terjadi pemerataan akses yang sama untuk mendapatkan keadilan agar hak mereka terjamin dan dilindungi secara adil.

Direktur LBH Sandrego DR. Yusuf Daeng. M, P.HD mengatakan kehadiran paralegal ditengah masyarakat merupakan suatu keniscayaan bagi masyarakat yang tidak mampu yang ingin mendapatkan keadilan.

“karena dalam memberi bantuan hukum, Paralegal wajib melaksanakan Bantuan Hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan standar layanan bantuan hukum.” Ucap Yusuf Daeng.

Lebih konkret, DR. Yusuf Daeng menerangkan, tugas paralegal selain diatur dalam pasal 9, paralegal juga memberi pelayanan hukum seperti :

1. Advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi;

2. Pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/atau

3. Bekerja sama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Paralegal mendapat perlindungan sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf (b) yangberbunyi “Dalam memberikan Bantuan Hukum, Paralegal berhak: mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan pemberian Bantuan Hukum.

Namun begitu, untuk menjadi paralegal harus memiliki sertifikat kompetensi dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum.

Melihat pentingnya keadilan bagi masyarakat dan turut serta mewujudkan masyarakat sadar hukum, Lembaga bantuan hukum (LBH) Sandrego Pekanbaru akan mengadakan pelatihan paralegal pada tanggal 29 oktober 2023 mendatang. Dengan persyaratan :

1.      Biaya Pendaftaran Rp. 500.000
2.      Foto copy KTP
3.      Pas foto 2 lembar ukuran 4x6
4.      Ijasah terakhir

Hak peserta:
1.      Materi
2.      Makan siang
3.      Snack 2 kali
4.      Sertifikat
5.      Kartu tanda anggota paralegal LBH Sandrego

Nara sumber dari:
1.      PENGADILAN TINGGI
2.      POLDA RIAU
3.      KEJAKSAAN TINGGI
4.      SENIOR LAWYER
5.      LAWYER INTERNASIONAL (MALAYSIA)

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi :
1.      0811 760 342 (Mohd Yusuf Daeng)
2.      0823 8623 2426 (Novita Sari)

 

Sumber,BMBerita.com,

Berita Terkait

Kategori

Menu Lain

© Nusa24.com. All Rights Reserved.